Sebelumnya
Heru menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan. Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan. Dan, bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta,” kata Heru.
Heru memaparkan, Kepulauan Seribu dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025.
Baca juga : Pildun U-17, DKI Buka Koridor Baru TransJakarta Dan Diperbanyak Parkir Di JIS
Kemudian, terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Peraturan Pelaksana UUCipta Kerja, serta regulasi rencana tata ruang yang ditetapkan secara berjenjang.
Hal ini, menurut Heru, menjadi instrumen pendukung atas upaya percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga berdampak terhadap perubahan arah kebijakan serta norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan penyelenggaraan penataan ruang baik di darat, laut dan pesisir.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali dasar hukum dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di Kepulauan Seribu yang memiliki karakteristik berbeda dengan kawasan daratan,” ujar Heru.
Baca juga : BSI Siap Fasilitasi Anak Muda Untuk Pembiayaan Perumahan
Dalam pengelolaan di Kepulauan Seribu, lanjut Heru, beberapa pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun penggunaan privat. Namun sebagian besar lahan belum dikelola secara optimal karena terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992.
Karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.
Heru juga menerangkan, dalam PPNomor 15 Tahun 2011 terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.