BREAKING NEWS
 

DKI Siapkan Regulasi Baru

Investor Bakal Dipermudah Garap Wisata Pulau Seribu

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 10 November 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Ja­karta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisa­ta dan potensi untuk pengem­bangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek.

“Seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebi­jakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan pe­nataan ruang, baik di wilayah darat, laut dan pesisir.

Oleh karena itu, perlu dilaku­kan pengaturan kembali menge­nai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepu­lauan Seribu, mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang ber­beda dengan kawasan daratan.

Baca juga : Pildun U-17, DKI Buka Koridor Baru TransJakarta Dan Diperbanyak Parkir Di JIS

Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelo­laan Kepulauan Seribu Kota­madya Jakarta Utara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengelo­laan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sebagian besar pengaturannya masuk ke dalam rumpun ketentuan penyeleng­garaan penataan ruang, sesuai dengan amanat pelaksanaan UUCipta Kerja.

Dengan berlakunya UUNo­mor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No­mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat da­lam Perda Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

Peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sek­tor. Selain itu, peraturan yang berlaku juga terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.

“Semoga penjelasan ini mem­bantu memperlancar pembahasan pada Rapat Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbang­kan Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda,” ujar Heru.

Baca juga : BSI Siap Fasilitasi Anak Muda Untuk Pembiayaan Perumahan

Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 ini men­jadi prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

“Aturan ini masuk dalam 29 Raperda yang disepakati sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas tahun 2024,” imbuhnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemper­da) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau, pihak eksekutif mempersiapkan kajian berupa naskah akademik sebelum pergantian tahun untuk membahas Raperda tersebut.

“Naskah akademik akan membantu kami dalam melihat kemana arah dari peraturan tersebut, sehingga tahu apa yang mau dicapai di tengah-tengah masyarakat,” kata Pantas.

Baca juga : Capres-Cawapres Bakal Dijaga Polisi

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 10/11/2023 dengan judul DKI Siapkan Regulasi Baru, Investor Bakal Dipermudah Garap Wisata Pulau Seribu

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense