Sebelumnya
Setelah penetapan perubahan pasal dilakukan, lanjut Indra, pihaknya berjanji akan berupaya maksimal meningkatkan fungsi penegakan hukum pemungutan pajak parkir di lapangan.
“Kalau perda ini telah diundangkan, tentu konsekuensinya kita (Bapenda DKI) harus melak- sanakan. Tak ada alasan lagi bila yang tidak mematuhi tidak dikenakan sanksi. Sebagaimana di dalam rancangan atau nanti bila telah jadi perda,” tandas Indra.
Baca juga : Nggak Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI, Nggak Bisa Naik Kereta Luar Biasa
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna mengatakan, rencana kenaikan pajak parkir pasti berdampak pada naiknya tarif parkir. Menurutnya, tarif parkir yang tinggi membantu mengurai kemacetan Jakarta.
“Supaya tidak banyak mobil dan macet berkurang, parkirnya saja dimahalkan di pusat kota. Itu untuk pengendalian,” ungkapnya.
Baca juga : KPK Minta Ditjen Pajak Laporkan Perusahaan Nakal
Yayat menilai, seharusnya konsentrasi parkir sudah tidak berada di pusat kota. Namun daerah pinggir yang sudah ada transportasi umum.
“Jadi sejak awal orang-orang dicegah untuk membawa kendaraan pribadi dan diarahkan memakai transportasi umum,” tegasnya.
Baca juga : Cukai Rokok Naik 23 Persen, Perokok Kere Simalakama
Namun Yayat berpendapat, skema tersebut harus dibarengi transportasi yang memadai. “Dengan tarif angkutan umum yang lebih terjangkau dan mudah. Sekarang yang penting, mendorong orang meninggalkan mobil di rumah dan naik kendaraan umum,” ujarnya.
Secara prinsip, menurut Yayat lagi, kenaikan tarif parkir akan membuat orang berpikir dua kali untuk membawa mobil. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.