Dark/Light Mode

Cukai Rokok Naik 23 Persen, Perokok Kere Simalakama

Minggu, 15 September 2019 09:16 WIB
Rokok di minimarket/Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Rokok di minimarket/Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen untuk tahun depan. Harga jual rokok diprediksi naik 35 persen. Netizen menyebut kenaikan ini bagai buah simalakama buat perokok kere. Mau beli harganya mahal, nggak ngerokok ‘mulut asem’.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan sangatlah wajar. Sebab, tahun lalu cukai rokok tidak naik. "Kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa alasan objektif. Pertama, adalah urusan menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan," katanya di sela peringatan Hari Perhubungan Nasional 2019 di Jakarta, kemarin.

Kedua, kenaikan cukai akan menambah pemasukan negara. Sebab dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2020, pemerintah menargetkan pendapatan cukai rokok Rp 179,2 triliun. Dengan kenaikan ini, target tersebut bisa tercapai.

Baca juga : Tok, Cukai Rokok Tahun Depan Naik 23 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan kenaikan cukai rokok akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Keputusan ini, telah dipertimbangkan matang-matang. Baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

Menurut dia, usulan ini sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla. Ini juga sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Kebijakan ini sudah digarap matang.

Menanggapi kenaikan ini, warganet terbelah. Rokok bagi masyarakat kalangan bawah seperti buah simalakama. Meski mahal, masih banyak yang beli. "Rokok itu 'Necessary Evil'. Keberadaannya banyak ditolak atau diharamkan seperti Penjahat. Tapi Cukai dan setorannya diterima bahkan ditingkatkan untuk dinikmati bersama," cuit akun @MadeByArm.

Baca juga : Cukai Rokok Perusahaan Asing Kemurahan, Pendapatan Negara Hilang Rp 926 Miliar

Akun @irmaagustiani mendesak kenaikan 100 persen untuk barang berbahaya dan bikin penyakit ini. "Kenapa ngga 100 persen aja, biar pada ga mampu beli. Ngurang-ngurangin perokok pasif. Kan cakep," saran dia diamini @ebiealmeera. "Smokers kalau 35 persen doang mah masih bisa berusaha. Kalau udah seharga iphone 11 Baru dech kayanya nyerah buat ngebul."

Warganet lainnya menilai dari sisi yang berbeda. Akun @SiapaYgNgomong yakin akan ada efek domino dengan kenaikan rokok ini. "Kalau pada ga mampu beli, pabrik rokok berhenti beroperasi, jutaan buruh diberhentikan, pemasukan negara yang sangat besar hilang. Kolaps negara ini," sebutnya disambut @berkelanasanasi. "Membunuh orang lain dengan menghidupi yang lain wkwk," sindir dia.

Para perokok menantang balik. Berapapun harganya, tetap akan dibeli. "Tetep tak tuku, ppomneh nek pajak'e nggo ngragati BPJS," kicau akun @bhre_gp bangga disambut @Hirman08. "Mau naik 1 juta per bungkus pun ngga masalah, saya buka perokok berat. Yang penting hasil cukai dipake buat nutupin BPJS."

Baca juga : Angka Kecelakaan Pelajar 72 Persen, Kemenhub Turun Tangan

Tweeps lainnya, seperti akum @DinzDoank99 menimpali. "Semoga kenaikan ini petani akan semakin makmur, dan anak muda bercita-cita menjadi petani," sindirnya disambut para netizen miskin seperti @manntenmu. "Ga apa harga rokok naik, yang penting Indomie jangan," pintanya. Akun @alvinmulyono memungkasi. "Trend tahun 2020 nongkrong sambil ngisep jempol." [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.