Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Harga rumah sederhana resmi dinaikan. Kenaikannya sekitar tiga persen sampe 7,75 persen. Harga rumah susbidi yang ditetapkan paling tinggi di wilayah Papua dan Papua Barat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meyakini Peraturan harga jual rumah sederhana yang dirilis Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat mendorong pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di Indonesia.
Peraturan mengenai harga jual rumah sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, akan berlaku 15 hari kerja ke depan setelah ditetapkan pada 20 Mei 2019 lalu.
Baca juga : Cek Angkutan Lebaran, Menhub Pastikan Seluruh Pesawat Laik Terbang
“PMK akan berlaku 15 hari kerja ke depan dan baru bisa efektif untuk bisa dilaksanakan setelah diundangkan dan ditetapkan pada 20 Mei 2019 lalu,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers, Kamis (30/5).
Khalawi menambahkan, PMK Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya di Bebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut, diharapkan dapat meningkatkan capaian Program Satu Juta Rumah di tahun 2019 ini.
“Harga baru itu juga sudah sesuai dengan usulan yang telah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Kenaikannya sekitar tiga persen sampe 7,75 persen. Harga rumah yang ditetapkan paling tinggi di wilayah Papua dan Papua Barat,” terangnya.
Baca juga : Hadapi Lebaran, BNI Siapkan Uang Cash Rp 14,3 Triliun Tiap Minggu
Khalawi menambahkan, dengan keluarnya PMK baru ini tentunya pengembang tidak ada alasan lagi untuk tidak membangun rumah untuk masyarakat. Sebab, salah satu usulan harga baru ini juga berasal dari usulan para pengembang.
“Pengembang sekarang bisa segera mengajukan KPR perumahan bersubsidi dengan harga yang baru ini,” terangnya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, status capaian Program Satu Juta Rumah per 27 Mei 2019 sudah mencapai angka 400.500 unit. Kementerian PUPR juga tetap optimistis target 1.250.000 unit rumah tercapai tahun ini.
Baca juga : Zalora Obral Diskon Produk Hingga 80 Persen
“Kami optimis para pengembang juga akan lebih bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat. Apalagi banyak juga kemudahan perizinan untuk perumahan di daerah,” terangnya.
Lebih lanjut Khalawi menambahkan, pihaknya berharap seluruh stakeholder perumahan di Indonesia bisa lebih bersemangat untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Adanya ada stok – stok rumah yang dibangun para pengembang sebisa mungkin harus bisa segera dipasarkan mengingat kebutuhan rumah masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah masih cukup tinggi.
“Target pembangunan satu juta unit rumah per tahun itu adalah untuk motivasi kita semua. Angka satu juta hanya angka semata tapi kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk membangun rumah untuk masyarakat Indonesia,” tandasnya. (NOV)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya