BREAKING NEWS
 

Rusak Lingkungan, KAMI Minta Anies Batalkan Reklamasi Ancol

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 22 Juli 2020 18:39 WIB
Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Jakarta (KAMI) mendemo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi Ancol. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin reklamasi Ancol terus berdatangan. Hari ini giliran Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Jakarta (KAMI) yang menolak.

Mereka berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta. Mereka menuntut Anies mencabut Pergub Reklamasi nomor 237 tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Reklamasi Ancol. Reklamasi, diyakini akan merusak mata pencaharian nelayan dan merusak lingkungan ekosistem laut dan darat.

"Masyarakat DKI sudah gelisah, hentikan reklamasi sekarang juga dengan alasan apapun," tegas Koordinator aksi, Agung.

Baca juga : Angka Kekerasan Masih Tinggi, Ini Pinta Ingrid Kansil Di Hari Anak Nasional

KAMI menyoroti pernyataan Anies yang menyebut reklamasi untuk kepentingan publik. Kata dia, jika untuk kepentingan publik, Anies harusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini, Anies baru mencabut 13 dari 17 pulau yang rencananya bakal dibangun di Teluk Jakarta. Mahasiswa juga meminta empat pulau yang sudah jadi seluruhnya harus menjadi kawasan publik. 

Adsense

Klaim bahwa proyek reklamasi Ancol dapat mencegah banjir, dinilai merupakan alasan klise. Menurut dia, Anies selalu memainkan narasi banjir yang diulang-ulang oleh beberapa Gubernur DKI sebelumnya. 

"Padahal Anies awalnya berjanji tidak akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta," paparnya.

Baca juga : Eks Relawan Minta Anies Tak Jadikan Banjir Alasan Kebut Reklamasi Ancol

Selain soal reklamasi, para mahasiswa juga meminta Anies secepatnya membuka transparansi data base terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada publik. Menurut Agung, masyarakat juga resah atas kebijakan PPDB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI itu. 

Peraturan tersebut berimbas pada ketidakjelasan nasib generasi penerus untuk melanjutkan pendidikannya. KAMI menilau, PPDB berbenturan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019. 

Seharusnya, Dinas pendidikan DKI Jakarta bisa menyerap 50 persen peserta didik. Namun kenyataanya hanya 40 persen peserta didik yang ditampung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense