BREAKING NEWS
 

Agar Kisruh PPDB Tak Terulang

Segera Tuntaskan Raperda Pengelolaan Pendidikan

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Rabu, 12 Agustus 2020 07:08 WIB
Ilustrasi penerimaan siswa melalui PPDB. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Orangtua siswa yang merasa dirugikan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan segera dituntaskan.

“Biar kisruh tak terulang dalam PPDB tahun depan, tuntasin Raperda itu menjadi Perda,’’ saran Sugimin, orangtua siswa yang anaknya gagal masuk sekolah negeri di Jakarta.

Sugimin merasa heran, Raperda ini sudah lama digodok, tetapi mengapa belum tuntas- tuntas. Padahal, Perda itu sangat penting demi membantu siswa yang tidak mampu.

Baca juga : Bamsoet Desak OJK Segera Tuntaskan Sengkarut AJB Bumiputera

Anggota Komisi E DPRD DKI, Achmad Nawawi juga mempertanyakan, Raperda ini sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Tetapi kenapa prosesnya terhenti, tidak diusulkan Pemprov untuk dilanjutkan kembali.

Padahal, draf yang kini sudah dilengkapi naskah akademik ini punya peran penting untuk siswa yang tak dapat melanjutkan kursi pendidikan dengan berbagai persoalan. Salah satunya masalah PPDB.

“Raperda pengelolaan pendidikan itu merupakan sebuah konsep besar, yaitu pemerintah daerah wajib bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Bukan hanya sekolah negeri, tetapi termasuk swasta. Bahkan madrasah pun harus diperjuangkan,” kata Nawawi, kemarin.

Baca juga : Pengamat: PDB Triwulan II-2020 Buktikan Sektor Pertanian Melesat di Tengah Pandemi

Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah memuat 22 Bab dan 227 Pasal. Selain peningkatan mutu penididikan, Raperda tersebut juga akan secara khusus mengatur mengenai kurikulum, tenaga pendidik, penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan non formal dan informal hingga pengaturan pemberian bantuan pendidikan.

Adanya draf Raperda ini sebagai penyempurnaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Untuk itu, Nawawi meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera menuntaskan proses pengkajian Raperda Pengelolaan Pendidikan yang kini masih tertahan di meja eksekutif.

Adsense

“Ini sudah empat kali masuk Propemperda, bahkan saya sudah ditunjuk sebagai Ketua Pansus (Pengelola Pendidikan) sudah berkali-kali, namun sampai saat ini belum kelar-kelar,’’ ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense