BREAKING NEWS
 

Banyak Yang Happy Kerja Di Rumah

41% Pekerja Ketar-ketir Kembali Kerja Di Kantor

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 28 Februari 2021 05:55 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani memprediksi, tren aktivitas perkantoran ke depannya akan beralih menjadi coworking space. Terlebih lagi, tren generasi milenial yang cenderung menggeluti sektor informal dan kebijakan WFH dari perusahaan.

“Ini akan jadi tren untuk generasi milenial,” terangnya.

Baca juga : Prokes Jadi Kendor...

Kedepan, lanjutnya, perusahaan akan mengutamakan pekerja yang bisa bekerja WFH. Kecuali untuk frontliner atau bagian produksi.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021.

Baca juga : Danlanud Hang Nadim Dan Pejabat Batam Kembali Divaksinasi Tahap I Dosis ke-2

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada perubahan aturan mengenai kebijakan PPKM tersebut. Menurut Riza, PPKM yang berjalan selama dua pekan terakhir berhasil menurunkan tingkat kematian Covid-19 di Jakarta. Kemudian, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat. Kini berada di angka 94,5 persen, dan angka kematian turun menjadi 1,6 persen.

“Artinya sekalipun memang penyebaran Covid-19 masih tinggi, namun bisa dikendalikan. Upaya ini cukup berhasil dibuktikan dengan angka kesembuhan yang terus meningkat,” kata Riza, di Jakarta, Kamis (26/2).

Baca juga : Sah, 45 Pengurus PPP Berikhtiar Kembalikan Kejayaan Di 2024

Selama PPKM, kegiatan tempat kerja atau perkantoran masih mengikuti aturan 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Aturan itu berlaku di perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan. Sedangkan, kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pealayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, tidak dikenai pembatasan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense