RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok rencana menaikkan tarif parkir mobil sampai Rp 60 ribu per jam. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, dasar hukum kebijakan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
“Nanti pada waktunya akan disampaikan. Sekarang masih proses penggodokan, masih kajian,” kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6).
Baca juga : Tarif Pelayanan Di Priok Naik, Pengusaha Kompak Dukung
Politisi Gerindra ini menuturkan, rencana kenaikan tarif parkir tinggi untuk mengatasi kemacetan. Diharapkannya, langkah ini bisa mendorong warga pindah ke transportasi umum.
“Tarif parkir terus meningkat terjadi di seluruh dunia. Hal itu seiring dengan terjadinya kenaikan pendapatan, kemampuan, dan kemacetan,” terangnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dhani Grahutama menerangkan, tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk lokasi yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.
Baca juga : Tarif Sewa Gudang Mau Naik, Pengusaha Logistik Menjerit
“Misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi,” terangnya.
Di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A, tarif parkir mobil diusulkan mencapai Rp 60.000 per jam, dan Golongan B Rp 40.000 per jam. Kemudian, untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000 per jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12.000 per jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemprov DKI.
Selain soal tarif parkir, papar Dhani, dalam Pergub akan diatur mengenai disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.