Sebelumnya
Revisian substantif lain dalam RPJMD Perubahan DKI, lanjut Gembong, soal normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam program penanggulangan banjir.
Di dalam RPJMD, Perubahan kata normalisasi ternyata dihapus dan hanya ada naturalisasi saja.
Baca juga : PDIP Tolak Perubahan RPJMD Yang Diajukan Anies
“RPJMD ini tidak untuk menyikapi pandemi Covid-19. Tapi, untuk menutup program-program prioritas yang gagal dijalankan,” tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan RPJMD Perubahan 2017-2020, karena terjadi ekonomi Ibu Kota mengalami kontraksi.
Baca juga : Kiai Maruf Minta Ormas Keagamaan Jaga Persatuan Bangsa
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, ekonomi Jakarta secara tahunan atau year on year (yoy) minus 8,33 persen pada Triwulan II-2020. Inilah yang memicu perlunya Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta.
Alasan lain, diperlukan perubahan RPJMD DKI 2017-2022 untuk merespons pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana non-alam sejak Maret 2021.
Baca juga : Menangkan Pemilu 2024, PDIP Minta Repdem Perkuat Basis Massa
Anies berharap, nantinya pembangunan kota dapat mengutamakan penyediaan pelayanan dasar perkotaan berketahanan dan tangguh terhadap bencana alam dan non-alam.
“Pada masa selanjutnya diharapkan pembangunan Kota Jakarta memasuki fase kehidupan normal masa depan (future normal),” jelas dia. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.