Dark/Light Mode

Di Depan Wagub Riza Patria, KNPI DKI Tolak Reklamasi Pantai Ancol

Kamis, 27 Agustus 2020 13:55 WIB
Pengurus KNPI DKI Jakarta berfoto bersama dengan Wagub DKI Jakarta A Riza Fatria (keempat kanan)/Ist
Pengurus KNPI DKI Jakarta berfoto bersama dengan Wagub DKI Jakarta A Riza Fatria (keempat kanan)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Ancol telah menimbulkan polemik di masyarakat. Terjadi pro dan kontra atas keputusan yang dianggap cacat secara prosedural maupun keadilan. Penolakan pun datang dari DPD KNPI DKI Jakarta.

Di depan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta A Riza Patria, Caretaker DPD KNPI DKI Rachmat Ariyanto meminta Pemerintah DKI mencabut kembali keputusan tersebut.

Menurutnya, kegiatan reklamasi ini memiliki sejarah panjang yang dimulai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, memasuki masa dramatis ketika dieksekusi oleh Gubernur Ahok dan dihentikan pada awal Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga : Kesatuan Aksi Milenial Tolak Deklarasi KAMI

“Reklamasi harus dilihat sebagai sebuah kesatuan sejarah panjang yang mengikat, Gubernur tidak bisa seenaknya mencabut lalu menghidupkan lagi sebagian dengan narasi apapun” ujar Rachmat.

Lebih lanjut Rachmat menilai keputusan Gubernur ini tidak memenuhi prinsip keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta. 

“Para pengusaha yang telah berproses terhadap 17 pulau reklamasi itu juga bagian dari warga Jakarta, Gubernur tidak elok mengadu domba antara kelompok masyarakat dengan dalih apapun untuk meloloskan keinginannya, tugas pemimpin untuk berdiri di atas semua golongan” kata Rachmat.

Baca juga : Komisi I DPR Tolak Alasan Kementerian Pertahanan

Pada prinsipnya, DPD KNPI mendukung keputusan Anies untuk mencabut izin reklamasi terhadap 13 pulau sebagai bukti atas janji kampanyenya.

“Jadi pemimpin jangan ngakal, harus jujur, reklamasi itu satu kesatuan di lokasi yang juga saling berdekatan, kalau kata Gubernur reklamasi baik maka seluruh perencanaan awal reklamasi baik, nggak mungkin sebagian reklamasi pulau baik dan sebagian lain buruk” jelas Rachmat.

Ditegaskan Rachmat, DPD KNPI DKI meminta Gubernur Anies mencabut keputusan perluasan kawasan Ancol tersebut dan menghentikan seluruh proses di atasnya, selanjutnya meminta Gubernur menjalankan proses lahirnya sebuah kebijakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga : Rusak Lingkungan, KAMI Minta Anies Batalkan Reklamasi Ancol

“Kami meminta pemerintah membangun komunikasi dengan seluruh kelompok masyarakat, jangan hanya menerima masukan untuk melakukan pembenaran atas kebijakan, berbagai pendapat dan kepentingan harus dapat dikelola untuk mewujudkan maju kotanya bahagia warganya” tutup Rachmat.

Diketahui, Pengurus DPD KNPI DKI bersilaturahmi dengan Wagub A Riza Patria, Rabu 26 Agustus 2020. Dalam pertemuan tersebut Wagub didampingi Kepala Kesbangpol DKI. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.