Sebelumnya
8 Ruas Ganjil-Genap
Sejak awal pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan Ganjil-Genap. Kini, di masa perpanjangan PPKM Level 4, sistem Ganjil-Genap akan berlaku dari tanggal 12 hingga 16 Agustus mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menekankan, tujuan kebijkan ini membatasi mobilitas kendaraan untuk menekan kasus Covid-19. Polda Metro Jaya pun membubarkan 100 pos penyekatan PPKM dan menggantinya dengan sistem Ganjil-Genap.
Baca juga : Sikapi Kebijakan PPKM, Gus Choi: Sehat Dan Produktif Harus Simultan
Ada 8 ruas jalan yang akan menerapkan kebijakan yang akan berlangsung dari pukul 06.00-20.00 WIB. Yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. "Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," ujar Sambodo, Selasa (10/8).
Agar tetap ada pembatasan mobilitas, selain sistem Ganjil-Genap, Polda Metro Jaya akan berpatroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini. Yakni di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Jalan Kemang Raya, Masjid Al Akbar Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Jalan Pintu 1 TMII, Pantai Indah Kapuk (PIK), Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC), Otista-Dewi Sartika, Warung Bunci-Mampang Prapatan, dan Ciledug Raya.
Baca juga : BNI Kembali Salurkan Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro
Selain itu, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional. "Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutur Sambodo.
Aturan Ganjil-Genap kembali berlaku sesuai Surat Keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 10 Agustus 2021. "Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu. Kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ungkap Kadishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya.
Terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni kendaraan yang membawa disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus BBM dan BBG, dan kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPRD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga : Kemenag Terbitkan Edaran Penerapan Kegiatan Keagamaan Saat PPKM
Selain itu, kendaraan dinas pperasional berplat dinas TNI dan POLRI, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas seperti kendaraan pengangkut uang pengisian ATM dengan pengawasan dari polisi.
Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan petugas kesehatan, pasien, vaksin, oksigen dan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. "Patuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkas Syafrin. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.