Dark/Light Mode

Kemenag Terbitkan Edaran Penerapan Kegiatan Keagamaan Saat PPKM

Sabtu, 24 Juli 2021 19:54 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini tertuang dalam edaran Menteri Agama Nomor SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro. Edaran ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (23/7).

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Lekas Realisasikan Anggaran Pengendalian Pandemi

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan," tulis Gus Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/7).

Kata Gus Yaqut, edaran ini terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Prokes 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro.

Baca juga : Catat Kekurangan, KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan UMKM

Edaran ini ditujukan kepada 12 pihak yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuiuh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia. 

Menag berharap edaran ini dapat menjadi panduan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan ata keagamaan di tempat ibadah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.