BREAKING NEWS
 

Penerimaan Baru 37,64 Persen

Kejar Pendapatan, DKI Obral Keringanan Pajak

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 28 Agustus 2021 06:45 WIB
Ilustrasi keringanan pembayaran pajak. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Diskon pajak juga menyentuh pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.

“Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 10 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 dan diskon 5 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021,” tulis @humaspajakjakarta.

Baca juga : OJK Targetkan 70 Persen Pelajar Punya Tabungan

Masih dari sektor kendaraan, Pemprov juga memberi penghapusan sanksi dan keringanan pokok BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok sebesar 50 persen untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Agustus sampai Desember 2021. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkir. Berupa penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkir diberikan dengan ketentuan pembayaran pokok pajak dilakukan pada periode bulan Agustus sampai September 2021.

Adsense

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menilai, terobosan ini bisa mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah dengan merelaksasi sejumlah sektor pajak di masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Mangkal Di Peringkat 6, DKI Laporkan 891 Kasus Baru

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi HY menyampaikan, setidaknya ada 4 dari 13 Jenis pajak yang targetnya belum tercapai di sepanjang tahun 2020. Di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor Rp 7,87 triliun dari target Rp 8 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 3,66 triliun dari Rp3,7 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan Rp 4,67 triliun dari target Rp 5 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 8,95 triliun dari target Rp 9,45 triliun.

“Karena sebenarnya kalau dibandingkan dengan Pemerintah Dareah (Pemda) lain, keputusan relaksasi seperti itu juga bisa mencapai target. Walaupun misalnya tidak bisa 100 persen, tapi setidaknya 98 persen bisa tercapai,” katanya Rasyidi, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Program Inkubasi Magang Persiapkan Santri Hadapi Dunia Kerja

Dalam dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta, Bapenda telah memberlakukan opsi penghapusan sanksi administrasi untuk pajak-pajak yang dimaksud.

Seperti, mendorong stimulus penghapusan sanksi administrasi untuk piutang PKB, stimulus optimalisasi penerimaan BBN-KB, dan stimulus pengurangan pokok dan piutang serta penghapusan sanksi administrasi PBB.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense