BREAKING NEWS
 

IMLOW Dorong TNI AL Berantas Lego Jangkar Ilegal Di Kapal Asing

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 November 2021 18:57 WIB
Ilustrasi kapal laut. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Maritime, Logistics, and Transportation Watch (IMLOW) mendukung upaya penegakan hukum oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kepada kapal-kapal asing yang melakukan illegal anchoring atau lego jangkar ilegal di perairan teritorial Indonesia.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, apapun alasannya, lego jangkar secara ilegal di teritorial Indonesia tanpa seizin otoritas Indonesia tidak dapat dibiarkan begitu saja. "IMLOW sangat setuju, penegakan hukum dilakukan untuk pelanggaran tersebut," ujarnya, di Jakarta, Selasa (16/11). 

Baca juga : Walkot Arief Pantau Pembongkaran Rumah Di Maulana Hasanudin

Ridwan menegaskan, pengaturan hukum terkait atas pelanggaran memasuki wilayah teritorial ada di Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan yang mengatur wilayah perairan Indonesia.

Adsense

Adapun terkait pidana illegal anchoring, diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ridwan menjelaskan, beberapa ketentuan Maritime Port Authority (MPA) telah menyatakan, selain membahayakan navigasi bila berlabuh jangkar di outside port limit (OPL), tidak menutup kemungkinan posisinya masuk teritorial Indonesia.

Baca juga : DPR Tak Mau Usik Kekayaan Andika

Apalagi, kata Ridwan, jika kapal-kapal yang berlabuh jangkar tersebut melakukan kegiatan bongkar muat muatan cair ship tonship (STS).

"Indikasinya adalah faktor ekonomi sebab kalau masuk lokasi STS resmi, ya kapal-kapal tersebut harus bayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," tutur Ridwan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense