BREAKING NEWS
 

Usut Keterlibatan Mu'min Ali Gunawan Dalam Kasus Suap Pajak, KPK Butuh Perkuat Alat Bukti

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 17 November 2021 17:43 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Herwidayatmo juga tak menampik, pihak Direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak senilai Rp 926.263.445.392 pada 2016. Dia pun mengaku nilai kewajiban pajak itu pun dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.

"Kemudian kalau pengeluaran pajak bagaimana? Apakah disebutkan nominalnya yang dibayarkan sangat besar bagi Bank Panin? Apa juga dilaporkan ke Mumin Ali?," cecar Jaksa KPK.

Baca juga : Dirut Bank Panin Beberkan Kaitan Mu'min Ali Gunawan Dengan Penyuap Dua Pejabat Pajak

"Tugas kami di Direksi setelah di Direktur Keuangan apakah Direksi kan pasti sampaikan laporan keuangan kita. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kita punya kewajiban sekian itu ada penjelasannya," ungkap Herwidayatmo.

Dalam surat dakwaan, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392 menjadi sekitar Rp 303 miliar.

Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu senilai Rp 57 miliar.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense