BREAKING NEWS
 

Nataru, Lebih Enjoy Di Rumah Aja

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 19 November 2021 08:00 WIB
Ilustrasi stay at home. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Pandemictalks mengunggah sebuah informasi berkaitan dengan kebijakan Pemerintah dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Isinya; Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

“Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember - 2 Januari. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru,” ujar Pandemictalks dalam captionya.

Baca juga : Cegah Corona Meroket, Libur Nataru Di Rumah Saja Deh

Netizen mendukung kebijakan Pemerintah yang akan menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 demi mencegah penyebaran Covid-19. Terpenting dari itu adalah implementasi pada pengawasan ketat dan sanksi yang tegas.

“Setuju, pencegahan kayak gini tegas. Dari pada nanti kasus melonjak dan disalahin sama masyarakat,” ujar @raenken002.

Akun @intimustika membayangkan kasus Covid pada libur Nataru tahun lalu. Kata dia, saat itu banyak warga yang terinfeksi Covid dan meninggal dunia. Dia berharap, peristiwa horor tersebut tidak terulang pada libur Nataru tahun ini.

Baca juga : Meriahkan Libur Nataru Dengan Di Rumah Saja

“Yang penting pengawasan yang ketat dan sanksinya harus tegas. Semoga aturan ini tidak dibatalkan karena desakan pihak-pihak tertentu,” harap @dondahutagalung.

“Sama harus siap menertibkan semua elemen masyarakat. Yang penting prokes jalan dan aturan jalan,” tambah @sibromilsi.

Akun @endry_ristinanda menimpali. Dia mengusulkan, penerapan Level 3 PPKM perlu melibatkan jajaran Polri dan TNI. Soalnya, kata dia, fasilitas publik atau aturan bila tidak ada pengawasann langsung semwrawut.

Baca juga : Pasca Libur, Rupiah Dibuka Melemah

“Jangan bandel dan gatel pingin keluar rumah. Selain itu, juga jangan bikin acara kumpul-kumpul di rumah,” ujar @zahrinarianti.

Adsense

Akun @mayaalexander2207 menyarankan Pemerintah untuk menutup bandara lebih awal. Ditambah syarat penerbangan hanya tes PCR dan bukan tes antigen. Selain itu, kata dia, yang boleh pergi hanya memang urgent dan bukan untuk sekadar libur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense