Sebelumnya
Iqbal menilai keputusan Ida menaikan upah hanya 1,09 persen inkonstutisional. Karena hanya melindungi pengusaha dengan retorika keadilan dan keseimbangan.
Jika permintaannya tidak didengar, pihaknya bakal melanjutkan dengan aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia.
Baca juga : 12 Proyek Smelter Terancam Mangkrak
Said menjelaskan, aksi mogok nasional ini melibatkan 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi serikat buruh yang tersebar di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Buruh akan mulai mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aksi mogok nasional berupa unjuk rasa di lingkungan pabrik tempat buruh bekerja.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menyampaikan, ancaman serupa. Dia menilai, keputusan Ida tak manusiawi. Dari hasil penghitungan itu, kenaikan UMP tertinggi terjadi di DKI Jakarta.
Baca juga : Giliran Partai Buruh Gelar Konvesi Capres
Kenaikannya pun hanya Rp 37.538 dibandingkan UMP 2021. Di Jawa Tengah, hasil penghitungan yang sama menunjukkan bahwa UMP 2022 hanya naik Rp 14.032.
Menurut dia, keputusan Ida ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Apalagi pada 2020 yang lalu, Menteri Ida telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. “Buruh seperti dipaksa untuk tetap miskin,” tutupnya.
Baca juga : 40 Tahun YJI, Luncurkan Buku dan Gelar Pameran Virtual
Sampai kemarin, Menteri Ida belum memberikan komentar terkait tuntutan kaum buruh ini. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.