BREAKING NEWS
 

Periksa Saksi, Kumpulkan Bukti

KPK Usut Kasus Tanah Negara Dicaplok Hotel

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 21 November 2021 07:15 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Papua-Maluku, Dian Patria mengatakan, pihaknya masih menyelidiki proses penyerahan tanah milik daerah tersebut kepada pihak swasta.

“Nanti perlu dilihat apakah dalam proses penyerahan aset ditemukan cacat hukum maupun cacat administrasi, dalam pelepasan aset yang saat ini telah berdiri Swiss-Belhotel maupun aset manapun,” kata Dian Patria.

Baca juga : Pemerintah Ingin Fokus Bangun Ibu Kota Negara Dan Genjot EBT

Dian mengatakan, mayoritas masalah aset Pemerintah Daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat timbul karena oknum pejabat daerah memperjualbelikannya kepada pengusaha.

Adsense

Sehingga dia menyebut, tumpang tindih kepemilikan aset di Papua bukan barang baru. Salah satunya yakni status tanah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong yang saat ini di atas tanah tersebut terdapat bangunan Swiss-Belhotel Sorong.

Baca juga : KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Toilet Di Bekasi

Dian menduga, tanah tersebut merupakan aset negara yang telah dijual kepada pihak swasta. Jika nanti ditemukan ada masalah, maka pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong melakukan pembatalan terhadap sertifikatnya.

“Kembali lagi, pembatalan tersebut harus dipastikan lagi bahwa itu adalah barang milik negara atau barang milik daerah,” ujarnya.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo

Dian membeberkan, tanah yang saat ini berdiri Swiss-Belhotel, dulunya merupakan kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong.

Kemudian, kantor tersebut pindah. Maka otomatis gedung kantor tersebut tidak digunakan lagi dan dijadikan rumah dinas pegawai eselon III. Sementara Dian menilai, lahan bekas kantor tidak bisa turun menjadi rumah dinas. “Menurut kami ini tidak sesuai dengan aturan,” sambung Dian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense