BREAKING NEWS
 

KPK Hormati Aturan Pemanggilan Anggota TNI

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 23 November 2021 16:16 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penegak hukum, baik Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya, tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan. Pemanggilan terhadap prajurit TNI terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Hal ini tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Baca juga : MPL Dorong Pertumbuhan Pemain eSport Terbaik Indonesia

KPK memghormati aturan tersebut. "Terkait pengaturan pemanggilan kepada Anggota TNI dalam rangka permintaan keterangan suatu peristiwa hukum, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/11).

Adsense

Beleid baru itu diyakini bukan untuk menghambat pemberantasan korupsi. Tapi, justru menguatkan. "Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK," imbuhnya.

Baca juga : KPK: Ortu Lebih Khawatir Anaknya Dapat Nilai Merah Ketimbang Nggak Mau Antre

Terlebih, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, Ali mengatakan komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.

"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi," ucapnya.

Baca juga : PR Bagi Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Aturan baru itu diharapkan bisa membuat hubungan KPK dengan TNI menjadi makin mesra. "KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense