BREAKING NEWS
 

KSPSI Sambut Baik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 25 November 2021 17:10 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea tak kuasa menahan haru saat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Andi Gani bahkan sempat menangis tersedu melakukan aksi unjuk rasa bersama ribuan buruh di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11). Dia mengaku bersyukur, lantaran putusan hakim MK memihak rakyat Indonesia.

Baca juga : KSP Sebut Jalan Byass KEK Mandalika Kerek Ekonomi Pariwisata

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Adsense

Menurutnya, perjuangan buruh selama ini untuk mengajukan gugatan ke MK dirasakannya tidak sia-sia. Andi Gani mengaku sangat yakin, pada saat menggugat UU Cipta kerja di MK, aturan ini memang tidak berpihak pada buruh. Untuk itu, ia berani mengambil risiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK.

Baca juga : Penataan SJUT DKI Tak Sejalan UU Cipta Kerja

 "Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini dan terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," tuturnya.

Andi Gani memastikan, setelah putusan MK ini, KSPSI ini akan terus mengawal perjuangan buruh terutama penetapan upah minimum.

Baca juga : PUPR Mulai Sosialisasikan Peraturan UU Cipta Kerja Perumahan

"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak, bukan hanya satu pihak. Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," jelas Andi Gani.

Seperti diketahui, MK memutuskan Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense