BREAKING NEWS
 

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Airlangga: Pemerintah Siapkan Perbaikannya

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 26 November 2021 06:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Cipta Kerja di Jakarta, kemarin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, dalam Putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, kemarin, pemerintah dan DPR diminta melakukan perbaikan atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak MK membacakan putusannya, kemarin.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku Secara Konstitusional, Sampai Ada Perbaikan

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK, sebagaimana dalam putusan tersebut,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Saat memberikan keterangan pers, Airlangga didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Airlangga menegaskan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan tersebut.

Baca juga : Persebaya Waspadai Agresifitas Permainan Pendekar Cisadane

Menurut eks anggota DPR itu, putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan. Pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Adsense

“Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku,” tegas Airlangga.

Baca juga : Diminta Jaga Integritas, Segini Bayaran Wasit Liga 1 Sekali Pertandingan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku, pihaknya sangat bersyukur atas putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut adil untuk seluruh rakyat Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense