Sebelumnya
Selain itu eksekusi uang pengganti juga merujuk Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 juncto Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Pada tingkat kasasi, MA menghukum mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto delapan tahun penjara. Selain itu menghukum PT IM2 selalu korporasi membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. MApun menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Indar Atmanto.
Baca juga : Tok! Rugikan Rp 1,6 Triliun Importir Divonis 10 Tahun
Leo menjelaskan, untuk mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara, jaksa mengeksekusi kompensasi uang pengganti dalam bentuk 9 item barang sitaan. Ke-9 item itu terdiri dari, satu unit gedung kantor di atas tanah seluas 24.440 meter persegi beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Satu unit bangunan di atas bidang tanah seluas 788 meter persegi beserta SHGB di Jalan HNiih, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lalu, 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam) unit kendaraan bermotor roda dua.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Masker Rp 2,9 Miliar, Kejari Karangasem Tetapkan 7 Tersangka
Sebanyak 79.280 item production asset (kabel optik, server, dan lain-lain) milik PT IM2, 1.228 item production support asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT IM2.
Juga 258 item barang inventaris berupa furniture, mechanical electric (genset, UPS, dan lain-lain) sebagai penunjang operasional gedung kantor PT IM2, uang sebesar Rp 7.719.785.091 dan uang sebesar 72.870 dolar Amerika.
Baca juga : Kata Kiai Maman, MUI Jangan Dibubarin, Cukup Diaudit Dan Dibenahi
Barang sitaan uang disetor ke kas negara melalui rekening RPL 139 Kejati Jakarta Selatan. Jaksa eksekutor juga mengantongi aset berupa piutang PT IM2 sebesar Rp 77.694.237.858. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.