BREAKING NEWS
 

Guru Besar Unsoed Prof. Muhammad Fauzan:

Presidential Threshold Tak Bisa Dihapus

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Selasa, 28 Desember 2021 12:10 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Muhammad Fauzan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ranahnya DPR

Perdebatan mengenai presidential threshold telah banyak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan perdebatan tersebut juga telah dibawa melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum tata negara, yakni melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 16/PUU-V/2007 dan No. 51-52-59/PUU-VI/2008 serta  Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa kebijakan presidential threshold dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh UUD yang bersifat terbuka.

Baca juga : Menko Polhukam: Presiden Kirim Surpres Ke DPR Bahas RUU ITE

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 memberikan kualifikasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dapak ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menegaskan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Karenanya, Fauzan menegaskan, perdebatan tentang perlu tidaknya atau boleh tidaknya kebijakan presidential threshold secara yuridis melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi telah final dan mengikat.

"Artinya terlepas dari setuju atau tidaknya atas kebijakan presidential threshold maka setiap anak bangsa sudah selayaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi," saran dia.

Baca juga : PKB: Presidential Threshold Diturunkan, Politik Identitas Bisa Dicegah

Yang masih bisa diperdebatkan, saran Fauzan, sebenarnya hanya terkait dengan jumlah persentase presidential threshold. Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut merupakan legal opened policy.

Oleh karena itu sangat tergantung pada konfigurasi politik yang ada pada lembaga pembentuk atau pembuat undang-undang.

"Sehingga salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menyampaikan aspirasi ke DPR untuk menurunkan atau menaikan besaran persentase presidential threshold, karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense