Sebelumnya
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya. Korporasi tersebut diduga melakukan penyimpangan pengerjaan proyek senilai Rp 793 miliar.
Baca juga : Banyak Warga DKI Tak Paham Hadapi Bencana
PT Nindya Karya diduga menerima laba Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati Rp49,9 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 313 miliar. KPK telah memblokir rekening perusahaan tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.