BREAKING NEWS
 

Ada Ratusan Penjabat Kepala Daerah, Ada Puluhan Kursi Wakil menteri

Lowongan Kerja Untuk Pejabat Makin Banyak

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 7 Januari 2022 07:50 WIB
Presiden Jokowi (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (keempat kanan) saat foto bersama wakil menteri Kabinet Indonesia Maju. (Foto: Antara/ilustrasi)

 Sebelumnya 
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan mengataan, 101 kepala daerah yang bakal pensiun tersebar di berbagai daerah. Rinciannya, terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota. Dari total 272 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka posisi jabatan yang kosong itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga terpilihnya kepala daerah yang baru.

Berbeda dengan posisi Wamen, penjabat kepala daerah yang ditunjuk punya syarat tertentu sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016. Untuk posisi Penjabat Gubernur disyaratkan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setingkat Eselon 1. Sementara penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon 2.

Baca juga : Sahabat Ganjar Kasih Bantuan Kursi Roda dan Tongkat Kepada Lansia Penyintas Kanker

Terkait banyaknya kebutuhan SDM tersebut, Benni bilang tidak usah khawatir. Menurutnya, pemerintah punya stok SDM untuk ditunjuk sebagai Pj, baik untuk Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Adsense

“Kita punya banyak. Kita punya beberapa kementerian, katakanlah di satu kementerian rata-rata 10 eselon. Untuk cari 7 orang aja selesai itu eselon 1,” kata Benni kepada wartawan kemarin.

Terkait mekanismenya, kata Benni, tentu berbeda untuk tiap jenjang kepala daerah. Untuk Pj Bupati dan Wali Kota, diputuskan oleh Mendagri berdasarkan usulan 3 nama yang diberikan Gubernur. Sedangkan untuk Pj Gubernur, nantinya Mendagri yang akan mengusulkan 3 nama untuk diserahkan dan dipilih langsung oleh Presiden.

Baca juga : Ratusan Pedagang Pasar Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar Pranowo

Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan tidak perlu ada regulasi baru untuk mengatur penunjukan penjabat kepala daerah, karena sudah diatur dalam UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 tahun 2016.

“Karena UU Pilkada tidak mengalami revisi, tentu turunannya tidak mengalami perubahan. Pj bisa lama, 2 tahun lebih. Setiap tahun diperbaharui,” kata Luqman kepada Rakyat Merdeka tadi malam.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga tak masalah jika posisi Pj kepala daerah ini diisi oleh TNI/Polri, asalkan dengan kepangkatan yang sesuai seperti diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga : Kakek Nenek Jangan Takut Divaksin Ya...

Selain itu, ia juga berhadap figur yang ditunjuk punya kemampuan menjaga keberlangsungan pembangunan di daerah, profesional, kompeten, dan berintegritas. Selain itu, penjabat kepala daerah yang ditunjuk juga harus bersih dari paham radikalisme dan intoleransi. “Jangan sampai Mendagri dan Presiden keliru menunjuk,” harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense