BREAKING NEWS
 

Berkas Dilimpahkan, Dua Pegawai Pajak Segera Disidang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 19 Januari 2022 10:28 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Alfred Simanjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan itu akan segera menjalani persidangan.

"Selasa (18/1) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (19/1).

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, PT Merial Esa Segera Jalani Persidangan

Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan keduanya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adsense

Wawan Ridwan masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Alfred Simanjuntak ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Budhi Sarwono Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Semarang

"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense