BREAKING NEWS
 

Pakar Hukum: Vonis Heru Hidayat Sesuai UU dan Asas Legalitas Hukum Pidana

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 20 Januari 2022 10:31 WIB
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri, telah sesuai ketentuan.

"Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana," ujar Eva, Kamis (20/1).

Merujuk pada asas nulla poena sine lege poenali dan asas legalitas, putusan hakim merupakan putusan yang merujuk pada ketentuan dan asas-asas hukum pidana itu.

Hal tersebut diungkapkan Eva menanggapi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding terkait putusan vonis nihil itu lantaran diduga telah mengusik keadilan di masyarakat.

Baca juga : Divonis Nihil Di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati

Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyarankan jaksa agar tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati.

Ia melihat, penegakan hukum yang demikian, hanya sebatas pencitraan publik saja. Sesuatu yang kemudian bisa dibanggakan bahwa telah menuntut mati seseorang.

"Beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," kata Taufan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hukuman mati dapat menciderai prinsip hak asasi manusia, sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga : Pakar Hukum Nilai Terdakwa Asabri Tidak Bisa Dihukum Mati

"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tindak pidana korupsi, nggak terbukti di negara-negara manapun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," ujarnya menambahkan.

Adsense

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis nihil Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. Selain itu, hakim juga memutuskan aset yang telah disita oleh jaksa dari Heru Hidayat, sebagian dikembalikan karena beberapa alasan.

Di antaranya, kapal LNG Aquarius yang telah dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dan dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping.

Selain itu terdapat 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan, seperti Kapal Pasmar 01, Kapal Taurians one, Kapal Taurians two, dan Kapal Taurians Three.

Baca juga : Tepat, Langkah Polri Pertimbangkan Legitimasi Hukum Dan Sosial

"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita," tegas Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang pembacaan vonis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense