Dark/Light Mode

Pakar Hukum: Penyidik Kejaksaan Perlu Cermati Sumber Dana Jiwasraya Dan Asabri

Selasa, 13 Juli 2021 13:30 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati sumber dana dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, apakah berasal dari keuangan negara, atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat.

"Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat," ujar Jamin, Selasa (13/7).

Menurutnya, kurang pas dan kurang bijak jika Kejagung menyimpulkan dengan memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara.

Baca juga : KPK Dalami Kedekatan Eks Dirut Sarana Jaya Dan PT Adonara Propertindo

"Mencermati sumber dana kasus ini, tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi," tutur Jamin.

Apabila dianalisis lebih mendalam, lanjut Jamin, kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan begitu, terlihat due process of law yang adil bagi semua pihak.

Selain soal sumber dana, Jamin juga mengkritisi keputusan gagal bayar yang menjadi dasar kasus ini dimasukkan dalam tindak pidana korupsi dan disebut menyebabkan kerugian negara.

Baca juga : Hampir Sebulan Kena Corona, Bupati Tegal Sembuh, Gantian Wakilnya Yang Positif

Menurutnya, kasus tersebut problematik lantaran secara defacto, saham-saham tersebut masih dimiliki Jiwasraya, meski saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham (impairment).

"Akibatnya, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi," tandasnya.

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen meminta Kejagung melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Baca juga : Peralihan Dunia Pendidikan Ke Sektor Industri Perlu Inovasi

"Jangan sampai penegakan hukum dipolitisasi dan sewenang-wenang. Maka adalah hak dan kewajiban bagi siapapun untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya," ujar Halius.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.