Dark/Light Mode

Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

KPK: Hakim Tak Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya...

Jumat, 10 September 2021 15:16 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.

"Tim jaksa KPK, Kamis (9/9), telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/9). 

Baca juga : Hakim: Terdakwa Sudah Menderita, Dicerca, Dihina, Dimaki Masyarakat

Dia menjelaskan, komisi antirasuah mengajukan kasasi lantaran menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

"Utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Baca juga : Vonis Juliari 12 Tahun Bui, Pukat UGM: Hakim Main Aman...

Ali menambahkan, pada beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan. Sehingga, surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti.

"KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum tim jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh Majelis Hakim pada tingkat kasasi," harap Ali.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Garap Eks Bos Sarana Jaya

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.