RM.id Rakyat Merdeka - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua perusahaan tersebut, merupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN 2006-2011.
"Rabu (19/1), Jaksa M. Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dengan Terdakwa PT Nindya Karya Persero dan Terdakwa PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (20/1).
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Dua Pegawai Pajak Segera Disidang
Setelah pelimpahan tersebut, KPK tinggal menunggu jadwal sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan terhadap dua korporasi itu.
"Penetapan penunjukkan majelis hakim berikut dengan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih akan ditunggu oleh tim jaksa," bebernya.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, PT Merial Esa Segera Jalani Persidangan
KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Penetapan tersangka terhadap dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.