BREAKING NEWS
 

Penyidikan Korupsi Proyek Satkomhan

Kejagung Tak Gentar Periksa Mantan Menhan Ryamizard

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : APRIANTO
Senin, 24 Januari 2022 07:25 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar memeriksa mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Selain menjalin kontrak dengan Avanti, ternyata Kemhan juga menggandeng Airbus, Navayo, Detente, Hogan Lovells dan Telesat. Masa kontraknya 2015-2016.

“Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada,” ungkap Mahfud.

Kemudian pada 2018, Kemhan mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena menunggak uang sewa satelit sebesar 16,7 juta dolar Amerika.

Baca juga : Mahfud Turun Tangan, Bukan Lepas Tangan

Kala itu, satelit Avanti disewa dengan nilai kontrak 30 juta dolar Amerika. Sementara pemerintah baru membayar 13,2 juta dolar Amerika.

Kementerian Kominfo lantas melakukan tender untuk mengisi slot tersebut, PT DNK keluar sebagai pemenang. Namun, tidak mampu menyelesaikan proyek Satkomhan.

Oleh karena itu, Kemhan digugat Avanti lewan London Court of International Arbitration. Dalam putusannya, Pemerintah RI diminta membayar sewa satelit Artemis milik Avanti sebesar Rp 515 miliar.

Baca juga : Kasus Proyek Satkomhan Kok Baru Dibuka Sekarang? Ini Jawaban Mahfud

Selain kepada Avanti, Pemerintah RI harus membayar lebih dari 20 juta dolar Amerika kepada Navayo sesuai keputusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021.

Dalam kasus Navayo, Pemerintah RI beralasan enggan mengambil barang dari Navayo karena tidak sesuai dokumen certificate of performance, tetapi barang tersebut tetap diambil Kemhan.

Kejagung meningkatkan status perkara Satkomhan ke tahap penyidikan setelah memeriksa 11 saksi dari pihak swasta maupun Kemhan.

Baca juga : Dugaan Korupsi Proyek Satkomhan Disorot, Ini Saran DPR

Kejagung berharap, pengusutan korupsi proyek ini bisa membatalkan putusan Pengadilan Arbitrase Internasional. Lantaran dalam kontrak telah terjadi fraud, sehingga Indonesia bisa dianggap tidak kekurangan bayar terhadap Avianti dan Navayo. “Setidaknya kita bisa melawan putusan arbitrase itu ya,” pungkas Supardi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense