Sebelumnya
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan.
Baca juga : Putri Mahathir: Kondisi Ayah Saya Stabil, Responnya Baik
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 500 juta.
Baca juga : Dilaporkannya Gibran Ke KPK Panaskan Dunia Perpolitikan
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.