BREAKING NEWS
 

Korting Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun

MA Disindir Mahkamah Au Ah Gelap

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OCTARIO SANJAYA
Kamis, 10 Maret 2022 09:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - NASIB mujur menghampiri terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman Edhy 4 tahun dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun. Gara-gara putusan ini, MA disindir mahkamah au ah gelap.

Putusan itu diketok Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani, Senin (7/3). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” petikan amar putusan MA, kemarin.

Baca juga : Dinilai Sejahterakan Nelayan, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Ketiga hakim yang mulia itu, menilai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy. Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.

Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020. Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar.

Baca juga : Andika Layak Naik Kelas

Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/ Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro membenarkan putusan itu. Menurut dia, mantan politisi Partai Gerindra itu telah berbuat baik selama bertugas. “Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara 5 tahun,” sebut Andi, mengulangi petitum putusan majlis hakim.

Baca juga : Prabowo Dan Menlu Prancis Bahas Kemitraan Strategis

MA juga mencabut hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense