Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Baca Nota Pembelaan, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Jokowi dan Prabowo

Jumat, 9 Juli 2021 20:49 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Permintaan maaf itu, dilontarkan terdakwa kasus suap izin ekspor benur alias benih bening lobster itu saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ujar Edhy.

Baca juga : Merasa Lalai Awasi Anak Buah, Edhy Prabowo Nggak Lari Dari Tanggung Jawab

Permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," sambungnya.

Dan tentu saja, Edhy juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosita Dewi. "Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," tutur politisi Gerindra itu.

Edhy sendiri membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur. Dia juga membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benur dari Indonesia ke luar negeri.

Baca juga : Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

"Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru," tampiknya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : Dihamili Rezky, W Minta Maaf Ke Ciki

KPK mendakwa Edhy dan anak buahnya menerima suap Rp 24 miliar dan 77 ribu dolar AS (Rp 1,1 miliar). Uang suap itu diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.