Dark/Light Mode

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, PSHK FH UII: Tren Vonis Rendah Jadi Budaya

Sabtu, 17 Juli 2021 14:20 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Allan Fatchan Gani memandang, saat ini kecenderungan tren vonis ringan bagi koruptor akan menjadi "budaya".

"Tren ini berpotensi dibudayakan di tengah krisis spirit pemberantasan korupsi," ujar Allan, Sabtu (17/7).

Menurutnya, tren tersebut sangat jelas menciderai keadilan. Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Terhadap tuntutan dan vonis yang ringan, perlu diselidiki secara serius kemungkinan kemungkinannya," tegasnya.

Baca juga : Edhy Tertunduk Lesu

Menurutnya, jika soal tuntutan yang rendah, maka jaksa yang menuntut perlu ditelusuri rekam jejaknya, kapasitas, serta integritasnya. Namun, jika soal putusan atau vonis, Komisi Yudisial (KY) perlu ikut menelusuri menelusuri rekam jejak, kapasitas, dan integritas sang hakim.

"Dari situ akan ditemukan benang merahnya bagaimana komitmen pemberantasan korupsi para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan," beber Allan.

Sementara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, tindakan korupsi para pejabat pada saat ini ditoleransi.

"Memang menurutku Indonesia sedang mengalami kemunduran pemberantasan korupsi dan dominasi perilaku koruptif sedang tinggi-tingginya yang tercermin dari rendahnya sanksi pidana yang diberikan kepada koruptor," ujar Feri.

Baca juga : Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Penjara

Dia meyakini tren ini akan terus terjadi. "Buktinya sanksi mereka sebanding dengan sanksi pencurian kecil," imbuhnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain pidana bidan, Edhy juga dijatuhi denda sejumlah Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan Dalam putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Baca juga : Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dollar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.

Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani masa pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.