BREAKING NEWS
 

Setelah Diskon Hukuman Koruptor, Heboh Ada Hakim Rekam Hakim Sedang Mandi

Saat Ini, Yang Mulia Sedang Tidak Mulia

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 27 April 2022 07:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Dok. Mahkamah Agung RI)

 Sebelumnya 
Dari informasi diketahui, BPT dan korban satu kantor dan bertetangga karena sama-sama tinggal di kompleks rumah dinas hakim. MA yang memeriksa kasus ini memberikan sanksi disiplin. Dalam putusannya, MA tidak memecat pelaku dan hanya memberikan sanksi sedang berupa skorsing.

“Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi sanksi tersebut yang dikutip dari situs web MA, kemarin.

Baca juga : Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum UGM: Hati-Hati Memaknai Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor

MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY. Dengan sanksi ini, pelaku dan korban masih sama-sama berdinas di pengadilan tersebut.

Anggota Komisi III DPR. Habiburokhman ikut geram dengan putusan Yang Mulia di MA dalam kasu cabul. Menurut dia, putusan MA tersebut seperti tidak berpihak kepada korban. Karena korban dan pelaku masih satu kantor.

Baca juga : Mahfud: Sekarang Rakyat Taat Prokes Dan Rebutan Vaksin

“Putusan ini seperti tidak ada empati kepada korban dan tidak keberpihakan terhadap kaum perempuan,” kata Habiburokhman saat dihubungi, kemarin.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. Harusnya hakim MA menjatuhkan pemecatan karena tersangka secara sengaja melakukan perbuatan cabulnya.

Baca juga : Kalau Jaksa Dan Hakim Nggak Mau, Ya Percuma

Menurut dia, hakim sebagai profesi yang mulia, harusnya menjadi tauladan bagi masyarakat.

Namun yang terjadi sebaliknya, yakni memberi contoh sangat buruk di masyarakat. Ia berjanji akan terus memantau kasus ini. Ia berharap korban membuat laporan polisi.  [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense