Dark/Light Mode

Namanya Sempat Disetor ke MK

Haris Azhar Nolak Jadi Saksi, BW Klaim Tidak Diberi Tahu

Kamis, 20 Juni 2019 07:51 WIB
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi harus gigit jari. Aktivis HAM, Haris Azhar yang disebut-sebut akan hadir sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi batal hadir.

Haris Azhar menolak menjadi saksi. “Saya menolak memberikan kesaksian karena ada beberapa alasan,” tegasnya. Penolakan untuk memberikan keterangan saksi untuk pasangan Prabowo-Sandi telah dikirim langsung kepada Majelis Hakim MK.

Kemudian, untuk alasan penolakannya, tentu pada pelanggaran HAM masa lalu yang terkait Prabowo, kini menjabat Ketua Umum Partai Gerindra.

“Saya melihat Prabowo salah satu orang yang punya catatan hitam soal HAM, misal kasus penculikan, penghilangan orang, dan kerusuhan Mei (1998),” tutur Haris.

Baca juga : Diasuh Keluarga Non-Muslim, Jati Diri Bocah Muslim Tetap Terjaga

Alasan lainnya, pihak terkait yang ikut bersidang di MK yakni Tim Hukum 01. Menurut Haris, kubu petahana tidak mempunyai komitmen dalam penyelesaian kasus HAM. Dengan itu, dia enggan berada di tengah barisan pelanggar HAM.

“Saya melihat, ngapain juga saya datang ke persidangan dan yang lagi bertarung adalah orang-orang yang melanggar HAM,” sambung Haris.

Haris merupakan pengacara mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, AKP Sulman Aziz. Waktu itu heboh mengenai pengungkapan oleh Sulman tentang penggalangan dukungan untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 oleh aparat kepolisian.

Tidak lama berselang, pernyataan dicabut oleh Sulman. Dari hal itu, Tim Hukum 02 mempunyai harapan kepada Haris untuk memberikan keterangan. Namun, Haris menyarankan kepada kubu 02 untuk lebih menjadikan Sulman saksi, karena kala itu dia hanya menjalankan tugas sebagai advokat saja.

Baca juga : Wapres Pastikan Kenaikan Gaji PNS Tidak Politis

“Yang tepat diperiksa sebagai saksi itu Sulman Aziz, karena saya posisinya sebenarnya memberi bantuan hukum saja ke Sulman Aziz waktu dia membongkar kasus itu,” ujar Haris.

Sebelumnya, BPN Prabowo–Sandi cukup percaya diri aktivis 1998 itu akan datang memberikan saksi menguatkan tentang kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019. Pihaknya menyebut mantan Koordinator KontraS itu dapat memberikan bukti keterlibatan aparat penegak hukum.

“Mas Haris sebagai warga negara dan tokoh masyarakat sipil dan nanti beliau adalah orang yang dicurhati beberapa orang aparat yang membagikan data dengan beliau dan kita akan menguji itu,” sebut Jubir BPN, Miftah Sabri di Jakarta Selatan, kemarin.

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) mengaku belum diberi tahu terkait penolakan Haris. “Kalau Said Didu sudah ada, kalau Haris Azhar saya mesti cek apakah sudah ada atau belum,” ujar BW di sela skorsing sidang di gedung MK, kemarin.

Baca juga : Dicoret Jadi Panelis, BW Dianggap Tidak Netral

Ketika ditanya beredarnya surat Haris kepada MK, BW tidak tahu. Dia belum melihat dan mendapat surat dari Haris.

“Suratnya dari mana? Saya belum tahu. Kalau (surat) itu ada, bagus, tapi saya belum pernah melihat surat itu,” katanya. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.