BREAKING NEWS
 

Akhiri Polemik Penjabat Kepala Daerah, Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : WAHYU SURYANI
Selasa, 24 Mei 2022 20:00 WIB
Foto Ilustrasi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan Penjabat Kepala Daerah.

"Menurut kami ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Armand, Selasa (24/5).

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara terbuka bagi partisipasi publik. 

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan, dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.

Puan berharap pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Penjabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. 

Menurutnya, penting sekali bagi pemerintah menetapkan penjabat kepala daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.

Armand mengatakan, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan MK, memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.  

Baca juga : Dorong Jeruk Sambas Ke Pasar Ekspor, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Bujangseta

"Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada," tegas Armand.

Armand menyarankan pemerintah mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik penolakan gubernur melantik penjabat bupati.  

“Kami dorong pemerintah pusat mengambil langkah persuasif, karena kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk," katanya.

Armand khawatir, jika masalah tersebut tidak segera diselesaikan akan menjadi contoh bagi gubernur lain. 

Hal senada diungkapkan pengamat politik Siti Zuhro. Ia mengatakan, penolakan atas calon panjabat pilihan mendagri sudah diprediksi sebelumnya. 

Adsense

Jangan sampai resistensi dari satu dua daerah akan menjadi resistensi secara kolektif. Ini artinya, daerah sudah mulai berontak terhadap pemerintah pusat yang dianggap semena-mena. 

“Seolah menafikan bagaimana demokrasi partisipatoris yang telah dilalui oleh mereka dengan susah payah, lalu rekrutmen pejabat bertahun-tahun atas nama mereka saja,“ ujar Siti.

Baca juga : Copot Yang Berkinerja Buruk

Selain itu, dalam pemilihan penjabat kepala daerah, pemerintah tidak memiliki payung hukum. 

“MK mintakan Kemendagri membuat aturan pelaksana untuk jadi rujukan, nah itu belum dibikin,” kata Zuhro. 

Pembentukan aturan teknis terkait pengisian penjabat kepala daerah merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Bentuk Pansel

Sementara, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan, pelantikan penjabat bisa dilakukan oleh Mendagri ketika terjadi penolakan.

"Itu penyelesaiannya di dalam aturan-aturan di Kemendagri. Artinya supaya tidak ada kekosongan kekuasaan," ujar Djohermansyah.

Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Djohermansyah menyarankan dibuat panitia seleksi (pansel) tingkat provinsi atau pusat dengan melibatkan pihak independen, ahli, bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga : Komisi II DPR Ingatkan Tito Angkat Penjabat Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Aturan main, regulasi dalam pengangkatan, penunjukan penjabat sebaiknya dilakukan secara terbuka, transparan, dan menggunakan prinsip demokrasi dalam konteks birokrasi.

Pansel itu akan merumuskan tiga nama yang dijaring lewat mekanisme lelang. Nama itu diumumkan pada publik dan juga dikonsultasikan pada pimpinan DPRD Provinsi untuk penjabat gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota untuk bupati/wali kota.

Kemudian, juga disediakan waktu jeda untuk publik bisa memberi masukan terkait nama-nama tersebut. Barulah diserahkan pada pejabat yang berwenang untuk dipilih. 

“Itu sesuai dengan pertimbangan MK. Jangan dilecehkan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense