Sebelumnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp 572 juta. Uang tersebut diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
Baca juga : Nyamar Jadi Wanita, Kabur Dari Penjara
Uang tersebut merupakan aktualisasi dari janji sebesar 15,5 persen dari 11 proyek yang diperoleh Muara. Zainal menjelaskan, uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak.
Baca juga : Ten Hag Diguyur 2,2 Triliun
Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Baca juga : KPK Terus Telusuri Aset Bupati Puput Tantriana Sari
Uang tersebut diberikan kepada Terbit Rencana, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.