BREAKING NEWS
 

Pengadilan Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Wah, Bisa Rame Nih...

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 22 Juni 2022 07:30 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada-ada saja putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur belum lama ini. Pernikahan beda agama yang selama ini jelas-jelas dilarang, malah dibolehkan oleh PN Surabaya. Kalau putusan PN Surabaya ini diviralkan dan banyak orang yang tahu, wah bisa rame nih.

Putusan ini merupakan gugatan yang diajukan sepasang suami istri bernama Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk. Rizal yang beragama Islam menikah dengan Eka yang beragama Kristen pada Maret 2022. Namun, pernikahan yang sudah dijalaninya itu, ternyata tidak bisa dicatatkan dalam Dispendukcapil Kota Surabaya dengan alasan agama keduanya berbeda.

Baca juga : 50 Tenaga Harian Dikerahkan Untuk Siapkan Makam Eril

Atas saran dari pejabat Dispendukcapil, keduanya lantas mengajukan gugatan ke PN Surabaya, 13 April 2022. Gugatan itu lantas disidangkan dengan dipimpin oleh hakim tunggal, Imam Supriyadi. Hasilnya, gugatan itu dikabulkan oleh Imam Supriyadi.

Hakim meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada 2 putusan utama yang dikeluarkan terkait gugatan tersebut.

Baca juga : Indonesia Re Siapkan Perencanaan Skenario Klaim Satu Tahun Ke Depan

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya. Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

“Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon,” kata Wakil Ketua Humas PN Surabaya, Gede Agung dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Permintaan Pembiayaan Meningkat, Spektra Fair Tawarkan Promo Dan Beragam Kemudahan

Hal lain yang jadi pertimbangan adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama. Hal itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian, pasangan warga juga berhak membentuk keluarga lewat perkawinan yang sah. Pasangan pun sudah saling mencintai dan bersepakat untuk berumah tangga dengan restu orang tua masing-masing. Merujuk UU Nomor 1/1974, perkawinan merupakan hak asasi. Selain itu, mempertahankan keyakinan agama juga termasuk hak asasi warga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense