BREAKING NEWS
 

Mobilitas Libur Idul Adha Bakal Tinggi

Jangan Lupa, Prokes Dan Vaksin Masih Berlaku...

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 4 Juli 2022 06:20 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto : Dzikra - Satgas Penanganan Covid-19).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mobilitas masyarakat ketika liburan Idul Adha 1443 H yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang berpotensi sangat tinggi. Karena itu, prokes dan vaksin Covid-19 tidak boleh dilupakan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dalam kondisi yang dinamis seperti sekarang, penting bagi masyarakat untuk mengingat kembali kebijakan-kebijakan pengendalian Covid-19 nasional yang masih berlaku. Apalagi, saat ini kasus positif Covid-19 mengalami tren kenaikan.

“Kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya,” ungkap Wiku.

Baca juga : PMK Makin Mengganas Nih

Dia mengatakan, khusus untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkini akan berlaku sampai 4 Juli. Hal itu seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin.

“Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” katanya.

Wiku mengingatkan, ada 4 jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik. “Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau dosis ketiga (booster) jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga : Mau Ke Acara Berskala Besar, Jangan Lupa Booster Dulu

Dia mengatakan, wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin. “Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19,” katanya.

Adsense

Wiku mengungkapkan, anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Sementara untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku PPKM sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum, pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan (prokes) yang tetap ketat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense