Sebelumnya
PPATK sendiri telah menyerahkan hasil analisis terkait dugaan aktivitas terlarang ACT di luar negeri kepada aparat penegak hukum. "Kita terus melakukan kerja sama dengan teman-teman aparat penegak hukum," terang Ivan.
Baca juga : PPATK: Dana ACT Diduga Mengalir Ke Salah Satu Anggota Teroris Al-Qaeda
Per hari ini PPATK telah menghentikan beberapa transaksi keuangan yayasan ACT. PPATK juga telah memblokir 60 rekening di 33 bank milik lembaga penggalang dana kemanusiaan tersebut.
Baca juga : PPATK: Dana ACT Mengalir Ke Luar Negeri Dan Aktivitas Terlarang
Tindakan ini merupakan kewenangan yang telah dimandatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.