BREAKING NEWS
 

Di Atas Kertas Ketat, Tapi Praktiknya Zonk…

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 17 Juli 2022 08:05 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Meningkatnya kembali kasus Covid-19 memaksa Pemerintah memperketat kembali aturan perjalanan orang dalam negeri. Salah satunya, pelaku perjalanan harus sudah divaksin dosis 3 atau booster.

Akun @sekretariat.kabinet mengung­kap ketentuan-ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Di antaranya, orang yang sudah mendapat vaksin booster tidak wajib tes PCR/rapid test antigen, dan penerima dosis kedua harus menyertakan hasil negatif PCR 3x24 jam atau rapid test 1x24 jam.

Baca juga : Shinzo Abe Kritis Tertembak Tiga Kali, Jantungnya Berhenti

Sementara, anak usia 6-17 tahun wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak wajib tes PCR/antigen. Selain itu, aturan yang mulai efektif pada 17 Juli 2022 ini juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Akun @drpriono1 menjelaskan, vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan pent­ing untuk mempertahankan benteng imu­nitas penduduk di tengah risiko penularan yang masih ada. Terlebih, saat ini kegiatan penduduk sudah tidak dibatasi lagi. “Tetap protokol kesehatan (prokes),” katanya.

Baca juga : Puan Masih Nyantai

“Penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi di seluruh wilayah Indonesia, semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19,” tegas @Marbot_Udien.

Akun @ProfesorZubairi mengungkapkan pentingya booster sebagai syarat perjalanan. Di antaranya, negara yang di sekeliling Indonesia kasusnya meningkat tinggi, positivity rate di atas 10 persen dan kasus sub varian Omicron BA.5 bertam­bah. “Booster meringankan gejala akibat Covid-19,” tuturnya.

Baca juga : Singapura Kebut Booster Kedua, Warga 50+ Wajib Hukumnya…

Akun @mfikriardi yakin aturan ini dapat direalisasikan di moda transportasi pesawat dan kereta api karena sistemnya sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Namun, dia sangsi aturan tersebut bisa diterapkan pada transportasi umum lain­nya dan transportasi pribadi.

“Bagaimana pemantauannya? Apa mesti distop satu per saru di jalan untuk memperlihatkan syarat perjalanan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense