BREAKING NEWS
 

Pemprov DKI Jakarta Banding

Bang Anies Dipuji Buruh

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 28 Juli 2022 06:40 WIB
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - rwa).

 Sebelumnya 
Akun @imsitumeang menjelaskan,

Adsense

UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4,6 juta merupakan hasil kajian tim, bukan Anies. Kajian itu, kata dia, meliputi angka in­flasi, buruh hidup layak, dan operasional perusahaan.

“Empati seimbang tanpa protes buruh-pengusaha,” klaim dia.

Akun @Kandang_Kambing khawatir banding pemprov DKI Jakarta diterima. Dampaknya, kata dia, perusahaan di Jakarta akan pindah ke daerah lain yang UMP-nya lebih rendah.

Baca juga : Kenneth Geram Banjir Di Jakarta, Relawan Anies Bilang Begini

“Pengusaha nggak mampu bayar UMP,” unjarnya.

Akun @Deddy menyambung. Kata dia, UMP yang tinggi di Jakarta lambat laun akan berdampak pada perusahaan. “Ditunggu saja kapan para pemilik pabrik relokasi pabriknya karena upah Jakarta terlalu tinggi,” ujarnya.

Akun @Soebandrio menimpali. Dia tidak mempermasalahkan pabrik pindah ke luar Jakarta. Kata dia, perpindahan lokasi pabrik dari satu daerah ke daerah lainnya tidak mudah.

“Kalau pindah, buruh luar Jakarta juga akan minta naik gaji,” kata @Soebandrio. “Alhamdulillah pabrik bergeser ke daerah, biar Jakarta kurangi macet,” sambung @Yon.

Baca juga : Bikin Lengket Elite Di Daerah

Namun, @Antobar menyindir Anies yang menaikkan UMP Jakarta agar ter­lihat membela buruh. Dia heran dengan keputusan banding padahal sudah tahu tidak mungkin menang di Pengadilan.

“Pesimis aku, banding yang dilakukan Anies ini akan dikabulkan oleh PTUN,” timpal @Lovebird.

Akun @Lost_Boy menuding sikap Gubernur DKI tidak jelas. Dia bilang, awalnya pemprov DKI Jakarta tidak akan banding, sekarang bilang banding. Sehingga, kata dia, kelihatan tidak niat buat berjuang untuk buruh dan cuma mencari sensasi. “Ajukan banding biar keliatan kerja. Habis itu minta dukungan buruh,” tuding @Jonsio.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah

Baca juga : Pemprov Maluku Gandeng ESQ Lucurkan ASN BerAKHLAK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pem­batalan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1517 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebelumnya PTUN Jakarta meng­abulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Putusan PTUN terse­but membatalkan kenaikan 5,1 persen upah buruh di DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap, melalui upaya banding UMP DKI Jakarta senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

“Setelah mengkaji komprehensif putu­san Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense