RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, besok, Kamis (4/8).
Sambo akan diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Dijadwalkan besok jam 10," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Baca juga : Kasus KSP Indosurya P21, Kemenkop Apresiasi Bareskrim Dan Kejagung
Sementara istri Irjen Sambo, Putri Chandrawati belum dijadwalkan untuk diperiksa. "Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," tuturnya, tanpa menyebutkan alasannya.
Dalam perkara yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J ini, penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka. Bharada E dijerat pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga : Timsus Lakukan Pendalaman Uji Balistik Labfor Di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Pada kesempatan itu, Andi juga memastikan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Artinya, masih ada peluang bagi penyidik untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. "Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang," tegasnya.
Jenderal polisi bintang satu ini mengungkapkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa dalam beberapa hari ke depan. Termasuk, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga : Ketenaran CFW Meredup
Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Versi polisi, adu tembak terjadi karena Bharada E memergoki Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.