BREAKING NEWS
 

Kosgoro 1957 Apresiasi Kapolri Tetapkan Tersangka Ferdy Sambo

Reporter & Editor :
FAZRY
Kamis, 11 Agustus 2022 11:34 WIB
Ketua Bidang Hukum dan Hak Azasi Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar. (Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kosgoro 1957 mengapresiasi atas kinerja Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo beserta timsus yang berhasil mengungkap actor intelektual tragedi “tembak menembak” di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Hak Azasi Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar.

Penetapan tersangka Irjen Fredy Sambo eks Kadiv Propam Polri sebagai orang yang diduga menyuruh melakukan penembakan langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo didampingi Irwasum, Timsus dan Wakapolri, pada selasa 10 Agustus 2022.

Penetapan tersangka ini merupakan bentuk transparansi Polri dalam mengungkap kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo dengan mengedepankan slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi serta Berkeadilan).

Baca juga : Poros Muda Indonesia Dukung Kapolri Bersih-bersih Polri

"Secara tegas Kapolri telah menggarisbawahi tidak ada tembak menembak atas meninggalnya Almarhum Brigadir Yosua. Yang ada, penembakan secara bersama-sama," tutur Muslim Jaya Butarbutar.

Sejak Kapolri membentuk Tim khusus Juli 2022, Kosgoro 1957 telah menyampaikan ke publik sangat yakin Timsus akan bekerja secara professional dan transparan. Perintah Presiden Jokowi juga secara tegas meminta Kapolri untuk mengungkap kasus tragedi “tembak menembak” di rumah dinas kadiv Propam Polri secara transparan dan jujur, tidak ada yang ditutup tutupi.

Perintah Presiden Jokowi dilaksanakan dengan baik oleh Kapolri beserta TIMSUS yang dibentuk Kapolri dengan menetapkan 4 Tersangka yaitu Barada Elizer, Barada Ricky Rizal, Kumat Maruf dan Ferdy Sambo. Kosgoro 1957 meyakini tidak berakhir di 4 tersangka namun masih akan terus berkembang.

Untuk itu, Kosgoro 1957 secara tegas juga meminta kepada Kapolri agar siapapun yang terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua harus dipecat dari kesatuan Polri.

Baca juga : Korlantas Polri Gandeng ESQ Kembangkan Karakter Anggota

Termasuk 31 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik atas penyidikan kasus kematian almarhum Brigadir Yosua dari berbagai kesatuan di instansi Polri. Karena telah mencoreng institusi Polri yang dibangun susah payah oleh Kapolri namun dirusak segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adsense

"Jika ditemukan unsur pidana terhadap 31 oknum maka Kosgoro 1957 meminta terhadap 31 ditetapkan sebagai tersangka. Agar masyarakat tumbuh kepercayaan kepada Polri, dengan catatan Kapolri mengungkap kasus ini dengan mengedepankan transparansi," imbuhnya.

Menurut Muslim Jaya Butarbutar, kasus ini adalah tragedi kepolisian yang sangat memprihatinkan karena terjadi di rumah polisi, yang menembak polisi, korbannya polisi dalangnya polisi.

Bubarkan Satgassus 

Baca juga : Timsus Polri Tangkap Sopir Dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Muslim Jaya ButarButar, yang juga advokat managing Partner pada MJB & PARTNERS law firm ini mengingatkan Polri agar secepatnya berbenah diri. Sehingga institusi Polri mendapat kepercayaan lagi dari Masyarakat.

Ditegaskan, apapun motif dari penembakan ini tidak dibenarkan secara hukum melakukan pembunuhan apalagi di rumah Kadiv Propam Polri. Untuk itu kata dia, Kosgoro 1957 juga meminta Kapolri untuk melakukan bersih bersih di Divisi Propam yang merupakan garda terdepan untuk menjaga marwah Polri.

"Dan membubarkan Satgasus yang lahir diluar struktur Polri. Berikan kepercayaan penuh kepada Bareskrim dalam mengungkap kejahatan," tegas Fungsionaris DPP Partai Golkar ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense