BREAKING NEWS
 

Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun

Jaksa KPK Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 23 September 2022 13:11 WIB
Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kuasa Hukum Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, membantah semua kesimpulan jaksa KPK yang menyebut kliennya telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Tim Kuasa Hukum menganggap jaksa KPK telah banyak mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahkan ada beberapa keterangan saksi dalam berita acara penyidikan (BAP) dicabut oleh jaksa.

"Jaksa banyak mengabaikan fakta persidangan,” ujar salah satu Tim Penasihat Hukum Ardian, Reno Rahmat Hajar, Jumat (23/9).

Ia mengungkapkan beberapa indikasi atau bukti pengabaian fakta persidangan oleh jaksa KPK. Pertama, Ardian tidak pernah memberi persetujuan/kesepakatan untuk membantu Andi Merya mendapat Pinjaman PEN sebesar Rp 350 miliar.

Baca juga : Datangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Hal ini kata dia bisa dilihat dari keterangan Andi Merya sendiri di persidangan. Pada intinya, Andi menyatakan Ardian tidak pernah berkata akan membantu untuk mendapatkan dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut.

“Saksi menyatakan belum ada pembahasan angka saat pertemuan di ruang kerja Terdakwa Ardian, sehingga proposal usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur diserahkan kepada staf Terdakwa Ardian,” bebernya.

Demikian pula, keterangan Laode M Syukur Akbar, yang ikut dalam pertemuan tersebut, tidak mendengar Ardian menyebut-nyebut Rp 300 miliar dan tidak mendengar seluruh isi pembicaraan.

Sementara itu, keterangan Sukarman Loke menyatakan Andi Merya bertemu dengan Terdakwa Ardian pada tanggal 4 Mei 2021.

Baca juga : Pemerintah Perlu Relaksasi Kepemilikan Asing Di Pertambangan

“Saksi mengetahui usulan Kolaka Timur sebesar tiga ratus miliar rupiah setelah saksi menelepon Mustakim Darwis untuk bertanya. Yang pasti, saksi menyatakan Rp300 miliar merupakan usulan, bukan hasil dari pertemuan dengan Terdakwa Ardian,” ujarnya, mengutip pernyataan Sukarman Loke.

Kedua, Ardian tidak pernah meminta fee kepada Andy Merya untuk memuluskan pinjaman PEN Kolaka Timur. Menurutnya, pertemuan 10 Juni 2021 antara Mochammad Ardian dengan Laode M Syukur Akbar yang dianggap Moch Ardian meminta fee tidak pernah ada.

Adsense

"Saksi Laode M Syukur Akbar juga menyatakan sebenarnya tidak ada permintaan persen dari Terdakwa Ardian. Yang menentukan angka satu persen adalah Sukarman,” bebernya.

Ketiga, Ardian tidak pernah menerima uang dari Andi Merya atau siapapun terkait pinjaman. Menurut Reno, terdapat ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi yang mengantar “uang”.

Baca juga : Kemenkominfo Dan Kemendagri Gelar Literasi Digital Bagi ASN Pemprov Sulsel

"Saksi Ochtavian mengaku Syukur memberi amplop coklat setebal 1-2 cm kepadanya yang menurut keterangan Syukur amplop tersebut berisi dolar Singapura dan amplop tersebut dalam keadaan tertutup serta dilem dan saksi tidak pernah membuka isi amplop tersebut. Lalu, saksi Bagas Aziz Pangestu yang mengantar Ochta tidak pernah mengetahui ada titipan amplop dari Syukur,” ungkapnya.

Ardian sendiri dalam keterangan di persidangan menyatakan tidak pernah memberi prioritas kepada Kabupaten Kolaka Timur untuk dapat dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) antara PT SMI, DJPK, Kemendagri dan Pemda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense