BREAKING NEWS
 

Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun

Jaksa KPK Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 23 September 2022 13:11 WIB
Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dia juga tidak pernah menyarankan agar usulan PEN Kolaka Timur disesuaikan. Hal ini diperkuat keterangan saksi Silvy yang menyatakan Kemendagri tidak memiliki peran memberi persetujuan mengenai daerah yang layak untuk dilanjutkan ke Rakortek.

Yang mengundang Pemerintahan Daerah untuk mengikuti Rakortek adalah PT SMI berdasarkan data dari Kementerian Keuangan.

Baca juga : Datangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Pernyataan senada disampaikan saksi Erdian yang menyatakan Kementerian Keuangan yang menentukan besaran alokasi bagi Pemerintah Daerah setelah di-review.

Dirjen Bina Keuangan Daerah tidak memiliki kewenangan menentukan persenan yang akan dicairkan untuk pinjaman Pemerintah Daerah.

Baca juga : Pemerintah Perlu Relaksasi Kepemilikan Asing Di Pertambangan

Dari uraian itu, jelas jaksa tidak mempertimbangkan fakta itu sama sekali. “Untuk itu, kita meminta Majelis Hakim untuk mencermati dan mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa seharusnya tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan,” tandasnya.

Diketahui, M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.

Baca juga : Kemenkominfo Dan Kemendagri Gelar Literasi Digital Bagi ASN Pemprov Sulsel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense