BREAKING NEWS
 

Cari Barang Bukti Kasus Hakim Agung

KPK Geledah Gedung MA

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 23 September 2022 16:08 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan beberapa panitera yang berada di Mahkamah Agung.

"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/9).

Menurutnya, penggeledahan masih terus berlangsung untuk mencari barang bukti lainnya. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," tegasnya.

Baca juga : Tangkap Hakim Agung, KPK Sedih Lembaga Peradilan Masih Tercemar Uang Haram

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

KPK menyatakan Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta. Penerimaan suap itu melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Baca juga : Masih Banyak Yang Dukung, KPK Girang

Firli mengatakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.

Kasus berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Selasa Pekan Depan

Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense